Ditpolair Ungkap Kasus Pembunuhan Nakhoda Kapal di Bangka Belitung

Posted on

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud berhasil mengungkap dugaan kasus pembunuhan nakhoda kapal di perairan Bangka Belitung yang terjadi tahun lalu. Korban diduga dibuang anak buah kapal (ABK) ke laut.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Donny Charles Go menerangkan kasus ini bermula pada 6 April 2024 ketika pihaknya menerima laporan dari anak korban. Anak korban mengadu, ayahnya yang berprofesi sebagai nakhoda tak kembali ke rumah diduga karena dibuang ABK kapal.

“Anak nakoda kapal mendatangi kantor Mako Korpair. Beliau mengadukan bahwa ayahnya yang berprofesi sebagai nakoda tidak kembali ke rumah karena diduga dibuang oleh ABK kapalnya,” tutur Kombes Donny dalam konferensi persnya di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).

Dari informasi tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan disebutkan pada 19 Maret 2024, sebanyak 13 ABK, termasuk nakhodanya, meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut mencari cumi.

“Lima hari berselang, yaitu tepatnya 24 Maret 2024, terjadi keributan antara nakoda dan salah satu KKM-nya. KKM itu adalah kepala kamar mesir,” imbuhnya.

Donny mengatakan keributan dipicu saat nakhoda kapal mendapati KKM sedang tidur saat hasil tangkapan ikan dan cumi tidak banyak. Donny mengatakan keributan itu membuat para KKM sakit hati.

Sejak saat itu, tepatnya 27 Maret 2024, nakhoda sudah tak bersama-sama lagi di atas kapal. Diduga nakhoda dibuang dari kapal. Para pelaku juga melakukan penggelapan Rp 400 juta dengan menjual barang-barang di atas kapal.

“Mereka menduga nakoda kapal ini telah dibuang, tetapi mereka tidak tahu siapa yang membuang, karena ada yang mendengar nakoda kapal ini teriak minta tolong pada saat berada di atas, lalu mereka tidak sanggup menolong,” ujarnya.

Selama hampir satu tahun Ditpolair terus melakukan penyelidikan. Hingga pada 15 Maret 2025, dua orang pelaku diamankan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Subdit Gakum Ditpolair Baharkam Polri dibantu oleh Satreskrim Polres Sorolangun dan polsek setempat berhasil mengamankan dua pelaku. Tanpa perlawanan, ya kita amankan yang bersangkutan,” kata Kombes Donny.

Donny mengatakan berhasil menangkap pelaku dan mendapatkan informasi bahwa nakhoda dibuang ke laut setelah melakukan pencarian pada ABK lainnya yang tersebar di berbagai provinsi. Dari situlah polisi mengetahui terdapat dugaan nakhoda kapal dibuang oleh ABK.

“Berdasarkan fakta-fakta itu, kami menjerat para pelaku ini dengan pasal penggelapan. Baik penggelapan murni di 372 dan penggelapan dalam jabatan di 374. Kemudian juga ada Pasal 359 karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia. Itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *