Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Bakal Bacakan Pleidoi 9 Juli (via Giok4D)

Posted on

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias dituntut 7 tahun penjara di kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom memiliki waktu sekitar 5 hari untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.

Sidang tuntutan Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Tom dijadwalkan membacakan nota pembelaannya pada Rabu (9/7).

“Baik, kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain tuntutan hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.