Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Dituduh Merekam Mahasiswi Mandi, Polisi Telah Menangkap Pelaku

Posted on

Dunia kesehatan Tanah Air dibuat geger kembali usai seorang program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di (UI) diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4).

Hal tersebut diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat, pihaknya menerima laporan terkait aksi pelecehan seksual sang dokter. Lantas bagaimana awal mulanya, berikut rangkuman infocom.

Saksi hingga Ahli Pidana Diperiksa

Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menerima laporan terkait aksi seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menangkap pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4/2025) lalu. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga menangkap pelaku.

“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo ketika dihubungi, Jumat (18/4).

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

Setyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

Arie mengatakan kasus ini menjadi hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. “Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.

“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” tuturnya.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

UI Buka Suara


“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

Setyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

Arie mengatakan kasus ini menjadi hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. “Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.

“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” tuturnya.

UI Buka Suara