DPN Peradi Gelar Seminar Internasional, Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri

Posted on

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Seminar Internasional dengan menghadirkan dua advokat mancanegera sebagai narasumber. Seminar ini bertema ‘Memahami Aspek Hukum Joint Venture Agreements dan Joint Operating Agreements; Kunci untuk Melindungi Kepentingan Klien Anda’, Jumat (25/4).

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan ini merupakan seminar internasional seri keenam dalam upaya membekali para advokat Indonesia. Adapun kedua advokat mancanegara yang diundang tersebut adalah Mr. Tang Vik Kor dari Malaysia dan Mr. Matthew Jonathan Goerke.

“Kedua orang ini bekerja atau di-hire kantor Hiswara Bunjamin & Tanjung, mereka membagikan ilmunya secara probono yang merupakan kewajiban advokat asing di Indonesia,” ujar Dwi yang mewakili Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasobuan seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).

Dia menjelaskan seminar ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keilmuan maupun skill hukum para advokat Peradi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan program Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing & Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan.

“Seminar yang dilakukan secara hybrid tersebut diikuti lebih dari 440 advokat dari seluruh Indonesia diharapkan efektif dan bermanfaat sehingga tugas dan kewajiban Peradi sebagai organisasi advokat selalu dapat terlaksana dengan baik,” ujar Dwi.

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialiasi Profesi DPN Peradi, Yunus Edward Manik menyampaikan seminar ini dilakukan dalam rangka untuk memeratakan dan meningkatan kemampuan semua advokat.

“Dengan memahami aspek hukum joint venture dan joint operating, maka para advokat bisa memberikan masukan tentang pilihan-pilihan kerja sama dan aspek-aspek hukumnya kepada pelaku usaha dari luar dan dalam negeri,” jelasnya,

Dirinya mengaku senang melihat animo para advokat dalam mengikuti giat tersebut.

“Ini menandakan ada keinginan untuk terus belajar dan memperkaya wawasan,” tukasnya.

Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler Peradi Riri Purbasari Dewi menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Peradi sebagai organisasi Profesi advokat , yang wajib dijalankan sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Dilain tempat, Prof Otto Hasibuan yang juga Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini, di bilangan Kuningan, Jakarta menyampaikan saat ini, pemerintah Indonesia gencar mengundang investor dari luar negeri untuk menanamkan sahamnya di Indonesia.

“Tentu ini sebuah peluang, juga bagi para advokat, di mana bisnis yang dijalankan tentu bersifat lintas negara. Para advokat Indonesia pun harus memahami hukum bisnis yang berlaku di negara lain,” katanya

Dirinya berharap, kegiatan semacam ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh para advokat untuk menggali ilmu dan mengasah kemampuannya agar bisa tampil lebih baik lagi.

“Kemampuan advokat Indonesia tidak kalah dengan di luar negeri. Karenanya, kita harus terus belajar sehingga muatan hukum yang ditangani bukan saja lokal, tapi juga global,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *