Wakil Ketua Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait pembahasan . Bima tak ingin UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru disahkan itu kemudian direvisi kembali.
“Saya lihat dulu ya, karena baru setahun diimplementasikan, besok kita rapat. Kita tanyakan dari satu tahun ini sudah keluar keputusan menteri yang seperti apa, diimplementasikannya belum sudah direvisi,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait revisi tersebut. Pembahasan tak langsung subtansi revisi UU ASN.
“Saya kira itu, nggak ada yang langsung ekstrem. Tapi apakah itu sudah perlu karena undang-undang ini baru 1 tahun, nah ini menjadi satu hal. Kalau memang itu perlu ya silakan pemerintah. DPR-nya nggak boleh kemudian proaktif wong kita baru ngerjakan 1 tahun gitu loh,” katanya.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengatakan pihaknya akan membahas revisi UU ASN. Rifqinizamy menyebutkan ada ide dalam revisi jika jabatan eselon II ke atas dapat diangkat atau diberhentikan oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, Presiden bisa untuk melakukan mutasi ASN tingkat eselon II ke atas. Rifqinizamy mengatakan pembahasan RUU ASN ini tidak akan terburu-buru.
“Presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu, termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya. Sebetulnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sudah mengisyaratkan itu. Tetapi kemudian implementasinya belum merata secara nasional,” kata Rifqinizamy.
“Komisi II nggak pakai terburu-buru lah, Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat,” imbuhnya.