Eks Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Diduga Terima Uang dari Ade Kuswara

Posted on

telah memeriksa mantan anggota Jejen Suyuti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK). KPK menjelaskan, Jejen diduga menerima aliran uang dari hingga Sarjan (SRJ).

“Pemeriksaan saksi Saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

“Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di ,” sambungnya.

Dia mengatakan penyidik pun turut mendalami maksud dan tujuan dari aliran dana yang diterima oleh Jejen selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Ade Kuswara serta Sarjan. Dia juga menyampaikan pemeriksaan terhadap Jejen hari ini melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya.

“Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta. Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami, mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada kepala daerah atau bupati dalam hal ini,” terang Budi.

“Tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami,” imbuh dia.

Seperti diketahui, KPK hari ini memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Jejen Sayuti sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Jejen dipanggil bersama dua saksinya dari pihak swasta, Sugiarto, dan seorang ASN bernama Dodo Murthado.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara bernama Muhamad Reza. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap ijon proyek Ade Kuswara.

Keduanya dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (21/1). Selain keduanya, penyidik memanggil salah staf dari tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha dan saksi-saksi dari pihak swasta.

Selain itu, KPK telah memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno. Iin diperiksa pada Selasa (13/1), sedangkan Nyumarno diperiksa sehari sebelum Iin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.