Eks Gubernur Jepang Dituduh Pelecehan Seks, Kirim 1.000 Pesan Tak Senonoh

Posted on

Seorang mantan gubernur di dituduh melakukan . Dia diduga mengirimkan lebih dari 1.000 pesan teks yang tak senonoh kepada staf-stafnya saat dia masih menjabat.

Tatsuji Sugimoto, yang berusia 63 tahun, seperti dilansir AFP, Rabu (7/1/2026), mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Prefektur Fukui bulan lalu, setelah rentetan tuduhan pelecehan seksual menjerat dirinya.

Tuduhan-tuduhan yang muncul dari sistem whistleblower di Jepang, itu menyebut pelecehan seksual terjadi berulang kali.

Menurut laporan investigasi kasus tersebut, yang dilihat AFP, dalam email dengan sekitar 6.000 pejabat dan wawancara tatap muka dengan 14 pejabat di antaranya, didapati bahwa “jumlah pesan teks yang menguatkan pelecehan seksual mencapai lebih dari 1.000 pesan teks”.

Pesan-pesan teks itu, menurut laporan tersebut, mencakup pesan yang berbunyi “Saya tidak akan mengatakan apa pun tentang hubungan fisik” dan “Apakah Anda menyukai hal-hal seksual?”.

Terdapat juga beberapa kasus dugaan kontak fisik seperti menyentuh paha atau bokong, menurut laporan investigasi tersebut.

Kepada pengacaranya, Sugimoto telah membantah tuduhan tersebut.

“Tampaknya Sugimoto terlibat dalam apa yang disebut meraba, dan tidak dapat dikesampingkan bahwa perilakunya dapat merupakan tindak pidana perbuatan tidak senonoh tanpa persetujuan,” demikian menurut laporan tersebut.

Bahkan setelah meminta maaf kepada para korban, Sugimoto dalam beberapa kasus kembali mengirim pesan, yang menurut laporan itu, “juga dapat merupakan tindakan ilegal” yang melanggar undang-undang anti-penguntitan.

“Bahkan dengan mempertimbangkan ungkapan penyesalan dan permintaan maaf Sugimoto kepada para korban… dan dia telah mengundurkan diri dari jabatan gubernur, kita tetap harus menyimpulkan bahwa Sugimoto memikul tanggung jawab yang besar,” kata laporan tersebut.

Kepada pengacaranya, Sugimoto telah membantah tuduhan tersebut.

“Tampaknya Sugimoto terlibat dalam apa yang disebut meraba, dan tidak dapat dikesampingkan bahwa perilakunya dapat merupakan tindak pidana perbuatan tidak senonoh tanpa persetujuan,” demikian menurut laporan tersebut.

Bahkan setelah meminta maaf kepada para korban, Sugimoto dalam beberapa kasus kembali mengirim pesan, yang menurut laporan itu, “juga dapat merupakan tindakan ilegal” yang melanggar undang-undang anti-penguntitan.

“Bahkan dengan mempertimbangkan ungkapan penyesalan dan permintaan maaf Sugimoto kepada para korban… dan dia telah mengundurkan diri dari jabatan gubernur, kita tetap harus menyimpulkan bahwa Sugimoto memikul tanggung jawab yang besar,” kata laporan tersebut.