Mantan kepala cabang pembantu (KCP) Malingping bank BUMN di Kabupaten Lebak, Mohammad Haris Raedy Hartas (36), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. Ia didakwa telah menggunakan uang nasabah untuk main (judol).
“Yang mana Terdakwa telah menggunakan sebagian uang tersebut senilai kurang lebih Rp 200 juta untuk keperluan pribadi Terdakwa, salah satunya untuk bermain judi online,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak, Seliya Yustika Sari, saat membacakan dakwaan, Rabu (24/9/2025).
Seliya menjelaskan, pada 27 Maret 2025, terdakwa mendapatkan kunci brankas dari supervisor yang tidak bisa mengikuti lembur. Setelah mendapatkan kunci, terdakwa kemudian mengambil uang Rp 200 juta yang tersimpan di dalam brankas. Aksi itu juga dilakukan kembali oleh terdakwa pada 7 April 2025 dengan nilai Rp 350 juta.
“Terdakwa kembali melakukan pengeluaran fisik uang kas vault dari brankas senilai Rp 350 juta dengan cara yang sama seperti perbuatan Terdakwa sebelumnya,” kata Seliya.
Seliya melanjutkan aksi terdakwa terungkap setelah supervisor melakukan opname atau pemeriksaan uang. Dari pemeriksaan itu, terdapat selisih uang kas senilai Rp 550 juta. Terdakwa Haris kemudian mengakui perbuatannya.
“Pengakuan itu disampaikan Nina (supervisor) kepada Harirurrazqi selaku micro retail risk and compliment,” katanya.
Seliya mengatakan terdakwa sempat melarikan diri setelah aksinya terungkap oleh pihak bank. Terdakwa lalu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) pada 3 April 2025.
“Saat ditangkap, Haris kedapatan membawa uang tunai Rp 351 juta dan menggunakan mobil dinas bank. Ia mengakui sisa uang sebesar Rp 200 juta telah dihabiskan untuk bermain judi online,” katanya.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 550 juta. Haris didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni diri Terdakwa sendiri senilai Rp 550 juta, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Seliya.