Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Didakwa Modali-Dagangkan Uang Palsu

Posted on

Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin , Andi Ibrahim, didakwa memberikan modal untuk pembuatan uang palsu. Andi Ibrahim juga didakwa mengedarkan dan memperdagangkan uang palsu tersebut.

Dilansir , dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, pada Selasa (29/4/2025). Awalnya, Andi Ibrahim bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding dan memintanya untuk mencari donatur agar bisa maju dalam pemilihan Bupati Barru pada Mei 2024.

Annar pun mengarahkan Ibrahim untuk menemui Muhammad Syahruna dan menyampaikan maksudnya. Setelah pertemuan tersebut, Muhammad Syahruna pun menyanggupi permintaan Ibrahim untuk menjadi donaturnya.

“Pada bulan Juni tahun 2024, terdakwa Andi Ibrahim menghubungi saksi Muhammad Syahruna dan kembali bertemu, kemudian membahas tentang kerja sama dalam pembuatan uang kertas rupiah palsu. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Andi Ibrahim bersama saudara Hendra (dalam Daftar Pencarian Orang) membawa uang kertas rupiah palsu sebanyak Rp 5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu,” kata jaksa dikutip dari SIPP PN Sungguminasa.

Mereka pun mencoba memasukkan uang palsu buatan Hendra ke dalam mesin pendeteksi uang palsu, dan mesin tersebut berbunyi. Artinya, uang palsu buatan Hendra masih dapat dideteksi oleh mesin pendeteksi tersebut.

“Kemudian saksi Muhammad Syahruna memasukkan uang kertas rupiah palsu hasil buatannya ke dalam mesin yang sama, mesin tersebut tidak berbunyi yang menandakan uang kertas rupiah palsu buatan saksi Muhammad Syahruna dapat menyerupai uang asli,” terang jaksa.

Baca berita selengkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *