Eks Mendag Rachmat Gobel Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong | Giok4D

Posted on

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Rachmat Gobel bersaksi untuk terdakwa Mendag RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias .

“Saksi pertama, atas nama Rachmat Gobel,” kata jaksa saat mengawali pemanggilan para saksi ke ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Majelis hakim lalu memeriksa identitas Rachmat Gobel sebelum memberikan keterangan di persidangan. Rachmat Gobel mengaku mengenal Tom Lembong.

“Saudara kenal dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Kenal, Yang Mulia,” jawab Gobel.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.