Mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Agustin Wahyu Ernawati, mengaku kerap menyetor sejumlah uang ‘nonteknis’ ke eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto. Agustin menyebutkan setoran itu untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.
Hal itu diungkapkan Agustin saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Berikut ini sejumlah terdakwa dalam sidang:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
“Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” tanya Jaksa.
“Sering, sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa,” jawab Agustin.
Jaksa menilai uang Rp 10–15 juta yang diberikan Agustin itu janggal. Sebab, jaksa menilai perjalanan dinas ke luar negeri telah dibiayai negara.
“Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Agustin.
“Untuk oleh-oleh begitu?” tanya jaksa
“Sepertinya seperti itu,” jawab Agustin.
Jaksa kemudian bertanya apakah Agustin pernah diberikan oleh-oleh dari Hery. Agustin mengaku pernah mendapat oleh-oleh berupa coklat.
“Pernah, Pak (dikasih oleh-oleh). Cokelat, Pak,” ujar Agustin.
“Cokelat. Dari mana dia? Dia perjalanan ke mana gitu?” tanya jaksa
“Pas kebetulan, eh, tugas… saya lupa, Pak,” jawab Agustin.
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.
Simak juga Video: Saksi Ngaku Uang Pemerasan K3 untuk Gaji Honorer-Operasional Kemnaker







