Empat Hakim Tersangka dalam Skandal Suap Korupsi Bahan Baku Minyak Goreng

Posted on

Empat hakim menjadi tersangka dalam skandal suap terkait vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi bahan baku minyak goreng. Kejaksaan Agung () menyatakan penindakan terhadap oknum tersebut untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ini yang harus kita selesaikan. Supaya apa? Supaya kepercayaan publik itu tetap terjaga,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Dia menyebut praktik rasuah itu sebagai perbuatan personal oknum. di pengadilan, bukan institusional. Dia menyampaikan hal itu untuk merespons skeptisisme masyarakat terhadap peradilan di Indonesia usai penetapan tersangka empat hakim.

Harli menyatakan langkah-langkah yang dilakukan Kejagung sesungguhnya hanya sebagian kecil dari banyak persoalan yang dihadapi. Meski begitu, dia mengatakan penetapan tersangka dan pengusutan kasus suap itu untuk membuat adanya kedaulatan hukum di Indonesia.

Dia mengatakan banyak kepentingan masyarakat dari kasus ini. Sebab, minyak mentah atau bahan baku minyak goreng itu adalah kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.

“Kami sangat melihat bagaimana kepentingan masyarakat juga. Apalagi terkait dengan kasus ini ada sejarahnya. Terkait dengan kebutuhan masyarakat yang sangat begitu mendesak, bahwa perlu ada pemenuhan-pemenuhan dari sisi ekonomi dan ini jaksa hadir di sini,” ucap Harli.

Dia mengharapkan masyarakat tidak skeptis dan pesimistis terhadap pengadilan. Harli menyatakan hal ini menjadi tugas bersama untuk melakukan mitigasi terhadap setiap persoalan yang muncul akibat tindakan-tindakan oknum.

“Jadi yang pertama saya mau sampaikan bahwa setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional,” kata Harli.

Harli mengatakan perbuatan itu lebih kepada kesalahan personal. Dia meyakini sistem pengawasan itu sudah dilakukan secara sangat ketat di semua lembaga aparat penegak hukum.

“Tetapi ini lebih kepada perbuatan personal. Karena kami meyakini bahwa di semua lembaga aparat penegak hukum, bahwa sistem pengawasan itu sudah dilakukan secara sangat ketat,” ucap Harli.

“Bahwa kemungkinan akan ada kebocoran-kebocoran, mungkin iya. Kenapa? Karena ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri,” lanjutnya.

Harli menuturkan, saat ini penyidik tengah fokus menggali peran tujuh tersangka dalam perkara itu. Penggalian peran sekaligus untuk mematangkan berkas perkara.

“Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini. Jadi istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka,” ujar Harli.

Penggalian peran ini dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan para tersangka. Adapun hingga kini sudah ada 14 saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara suap ini.

“Pemeriksaan lanjutan dari adanya keterangan-keterangan dari pihak-pihak dari saksi itu sendiri,” terang Harli.

“Nah bahwa dalam perkara ini sudah ada 14 saksi yang diperiksa, dan dari 14 itu sudah ditetapkan tujuh dan bahkan sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Sabtu (12/4) malam, resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta terkait kasus dugaan suap vonis onstslag (putusan lepas) pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor). Kejagung mengungkap Arif diduga menerima Rp 60 miliar dalam kasus ini yang kemudian dibagi ke tiga majelis hakim.

Ketiga majelis hakim memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi karena diduga telah diberikan suap senilai Rp 22,5 miliar. Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

Tiga tersangka lainnya ialah Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalami Peran 7 Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *