Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut 10 dan 12 Tahun Penjara, Jaksa Yakin Mereka Terlibat

Posted on

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi di dituntut 10 dan 12 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018, Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 dan Agus Hartana selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019.

Jaksa menuntut Agus Hartana dan Adi Kusumawijaya 10 tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, jika tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.

“Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa Adi Kusumawijaya agar membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Namun, jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti,” ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa menuntut teredakwa Alfian Rivai dan Dwi Agus Sumarsono selama 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut dua terdakwa tersebut membayar denda Rp 750 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.

“Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung jaksa.

Terhadap terdakwa Alfian, jaksa menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 169.902.562.000. Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa.

Sementara itu, jaksa menuntut uang pengganti kepada terdakwa Dwi Agus Sumarsono sebesar Rp 600 juta. Apabila tak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Sebelumnya, sidang dakwaan Alfian dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Alfian dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 169,9 miliar.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa dalam kurun 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 169,9 miliar.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 169.902.562.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.