mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyembelihan hewan dari dam atau denda yang dibayarkan oleh jemaah haji asal Indonesia. Nasaruddin mengatakan saat ini pihaknya pun masih menunggu fatwa MUI mengenai hal tersebut.
“Sampai hari ini juga kami masih menanti fatwa Majelis Ulama tentang kebolehan kita untuk menyembelih di tanah air,” kata Nasaruddin di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Nasaruddin mengatakan pemerintah tak berhak menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Dia mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan sejumlah ulama terkait penyembelihan hewan dam di Indonesia.
“Walaupun kami juga sedikit tahu ya, tapi ada orang, ada pihak, ada institusi yang berhak untuk memberikan fatwa. Pemerintah tidak memberikan fatwa tentang sah atau tidak sahnya suatu ibadah. Tapi itu domainnya Majelis Ulama,” jelasnya.
“Nah, kami sudah menyampaikan juga kepada Majelis Ulama secara lisan ya, maupun juga pertanyaan secara tertulis kepada sejumlah ormas-ormas Islam, ulama-ulama kita. Di situ masih dua pendapat,” sambungnya.
Dia menyampaikan sebagian ulama mengizinkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia. Namun, kata dia, sebagian ulama lainnya masih berhati-hati dalam menetapkan hukum.
“Tetapi di negara-negara yang lain, sebagian Mesir juga sudah melakukan. Saya juga ketemu kemarin di Madinah Ketua Majelis Fatwa Mesir. Ya, saya katakan ‘boleh nggak kami menyembelih di tanah air?’ Ya, tergantung negaranya katanya,” jelas dia.
“Kalau di Mesir, ya, belum dibuka secara umum tapi sudah ada yang melakukan. Tergantung negaranya,” sambungnya.
Nasaruddin mengatakan ormas-ormas di Indonesia beberapa juga telah membolehkannya. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap akan menunggu fatwa MUI.
“Dalam waktu singkat ini kami akan meminta Fatwa Majelis Ulama secara tegas, boleh tidak hanya tahun ini. Tetapi kami juga akan menyerahkan kepada teman-teman, terutama kepada para petugas untuk melakukan studi juga,” tuturnya.
“Kalau ingin melakukan penyembelihan di sini, ada juga kaulnya, ada pendapatnya membolehkan dan juga ada negara yang melakukannya. Nah, jadi kita untuk mendapat formanya, kami menunggu Fatwa Majelis Ulama,” imbuh dia.