CEO Malaka Project mengaku telah ditelepon oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Keduanya sudah berdialog dan saling mengakui adanya kesalahpahaman dalam situasi saat ini.
“Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry dalam akun Instagramnya, Sabtu (13/9/2025). Ferry telah mengizinkan unggahannya untuk dikutip.
Ferry mengatakan Kapuspen TNI Brigjen Freddy telah meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut. Begitu juga dengan dirinya. Ia yakin masih banyak prajurit yang mencintai negara dan berkomitmen melindungi rakyat Indonesia.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ujarnya.
“Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu,” lanjut Ferry.
Ferry memastikan tidak ada langkah proses hukum lebih lanjut terkait polemik tersebut. Ia berterima kasih atas dukungan dari semua pihak terhadap dirinya.
“Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,”ujarnya.
Ferry mengajak semua pihak untuk fokus pada tuntutan rakyat. Termasuk, pada pihak pendemo yang ditangkap ataupun yang belum diketahui posisinya saat ini.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga, jaga warga,” ujarnya.
Diketahui, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mengaku bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.
Juinta lantas menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Dia mengatakan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Pada saat itu Juinta tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.
“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” jelas Jo Sembiring.
Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Menko Yusril, yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.
Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.
Simak Video ‘Ini Isi Putusan MK yang Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi’:
Diketahui, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mengaku bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.
Juinta lantas menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Dia mengatakan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Pada saat itu Juinta tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.
“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” jelas Jo Sembiring.
Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Menko Yusril, yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.
Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.
Simak Video ‘Ini Isi Putusan MK yang Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi’: