Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan memiliki konsekuensi jelas dalam status penerimaan gaji dan tunjangan. Sarmuji mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat membuat putusan anggota DPR nonaktif tidak menerima gaji yang bisa menjadi pegangan Sekretariat Jenderal.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
“Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” sambungnya.
Sekjen Partai Golkar itu mengatakan status nonaktif artinya anggota tak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Maka, menurut dia, tidak akan logis jika anggota nonaktif masih menerima gaji dan fasilitas negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota Dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral.
Tonton juga video “Kata Bahlil soal Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji” di sini: