Golkar Sebut Tunjangan Rumah Rp 70 Juta DPRD DKI Sepakat Direvisi | Info Giok4D

Posted on

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkap revisi aturan telah disepakati. Judistira menyebut seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah berdiskusi untuk merevisinya.

“Ya sudah ada kesepakatan (direvisi) fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta,” kata Judistira Hermawan saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

Judistira menuturkan kesepakatan itu hanya tinggal menunggu waktu untuk diumumkan. Pengumuman nantinya bakal dilakukan oleh pimpinan.

“Rapi saya kira nanti ya pimpinan yang akan menyampaikan,” jelasnya.

Namun, Judistira belum memberikan kabar soal kapan revisi aturan itu bakal dkumumkan. Di sisi lain, aturan tunjangan rumah untuk anggota DPR RI sudah lebih dulu dihapuskan.

Sebelumnya, tunjangan rumah untuk anggota DPRD DKI bernilai sekitar Rp 70 juta. Hal ini menimbulkan polemik hingga diprotes masyarakat lantaran dinilai terlalu tinggi.

Dasar tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Dasar tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.