Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji menanggapi soal transfer data pribadi yang disebut menjadi salah satu poin dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sarmuji meyakini pemerintah tak akan melanggar (PDP).
“Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Sarmuji menilai kesepakatan perdagangan antara RI dan AS yang berkaitan dengan data merupakan bentuk komitmen AS untuk tunduk terhadap hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi.
“Sudah sangat jelas dinyatakan Gedung Putih bahwa ‘Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat, sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia’,” ujarnya.
“Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” sambung dia.
Sarmuji lantas mengutip pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang menyebut kerja sama tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas. Namun, kata dia, merupakan mekanisme hukum yang sah dan aman, serta terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Ini bukan tentang menyerahkan data, tapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan dengan AS akan menjadi dasar legal yang menguntungkan rakyat Indonesia. Dia pun mengatakan proses tersebut belum bersifat final.
“Ini akan melindungi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, e-commerce, dan layanan cloud. Ada jaminan bahwa perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku,” paparnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo dan tercantum dalam rilis resmi Gedung Putih, pembicaraan teknis masih berlangsung. Jadi, belum ada keputusan final, dan tentu akan ada ruang pengawasan publik serta DPR,” sambungnya.
Sarmuji meyakini pemerintah tak akan mengorbankan hak-hak warga negara Indonesia. Sarmuji pun meminta pemerintah menjelaskan secara lebih rinci mengenai proses kesepakatan tersebut.
“Apalagi isu data pribadi sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik. Edukasi dan transparansi menjadi kunci agar kerja sama ini benar-benar dipahami manfaat dan batas-batas hukumnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi menanggapi soal salah satu poin kesepakatan dagang RI dengan Amerika Serikat (AS), yakni transfer data pribadi RI ke AS. Hasan menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya.