Putri Ratu Alam selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik di PT Google Indonesia dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop . Dalam persidangan itu Putri mengakui pendekatan dilakukan salah satunya untuk menawarkan produk Google ke Kemendikbud.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa mulanya mengungkit pertemuan Ratu dengan Nadiem dan Ibam. Dalam pertemuan itu, kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nadiem menunjuk staf khususnya, Jurist Tan atau Ibam untuk berkomunikasi terkait program Google for Education bersama Google.
“Pak Nadiem sempat menyampaikan bahwasanya kepada Colin Marson, nanti yang berkomunikasi kaitan yang Google for Education programnya itu, nanti antara pihak Google itu adalah berkomunikasi dengan Pak Ibam atau Pak, Ibu Jurist Tan. Benar,” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Putri.
Jaksa lantas menyoroti kedekatan Google dengan Kemendikbud. Jaksa mendalami apakah melalui pendekatan itu, Google mengupayakan untuk menjadi prinsipal pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom).
“Saudara melakukan komunikasi dengan pihak Kemendikbud sebelum zamannya Pak Nadiem? Artinya untuk pihak Google, ya kan, bisa ikut dalam kegiatan yang ada di Pustekkom Kemendikbud,” ucap jaksa.
Namun, Putri masih belum secara terang benderang mengungkap tujuannya mendekati Kemendikbud. Dia mengklaim pendekatan itu hanya untuk menjalin komunikasi, tidak melulu memasarkan produk.
“Lebih tepatnya bukan di Pustekkom, namun secara garis besar untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak spesifik Pustekkom,” klaim Putri.
Putri menerangkan, komunikasi dengan Kemendikbud telah dilakukan sejak sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Bahkan pihaknya telah mulai berkomunikasi dengan eks Mendikbud Muhadjir Effendy.
“Waktu itu mengirimkan surat kepada Pak Menteri yang sebelumnya, Pak Muhadjir Effendy,” tutur Putri.
“Oh, bersurat dengan Pak Muhadjir Effendy. Oke, apa isi surat itu?,” tanya jaksa.
“Ingin bersilaturahmi dan berkenalan,” kata Putri menanggapi.
Jaksa kembali mencecar Putri bahwa tujuannya menjalin kedekatan dengan Kemendikbud bukan hanya semata-mata untuk berkenalan, melainkan untuk memasarkan produk Google.
“Saya langaung saja, apakah tujuannya supaya ikut serta dalam pengadaan atau di tahun 2018 atau 2019. Benar?,” tanya jaksa.
“Tidak spesifik langsung ke pengadaan, namun berkenalan karena kami ingin mempresentasikan dan memperkenalkan produk-produk Google,” timpal Putri.
“Oke, presentasi dulu ya. Tapi dari presentasi itu kan akhirnya ikut dalam pengadaan kan?,” tanya jaksa lagi.
“Iya,” kata Putri.
Jaksa lalu mendalami soal isi surat Putri kepada Kemendikbud pada Agustus 2019 lalu. Putri menyebut surat itu terkait dengan permohonan mengikuti pengadaan di Kemendikbud.
“Surat apa itu?,” tanya jaksa.
“Surat untuk memohon agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah, karena pada saat itu mengikat hanya pada satu merek,” jelas Putri.
“Jangan hanya satu merek, tapi bisa diikutsertakan Chrome, seperti itu,” tanya jaksa lagi.
“Chrome dan merek lainnya,” ucap Putri.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.







