Guru besar Ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia () yang menyerahkan hasil sitaan uang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp 6,6 triliun ke pemerintah. Dia memuji penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
“Ini suatu hal yang patut di apresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif,” ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (24/12/2025).
Suparji menilai keberhasilan Kejagung ini bisa mendorong aparat penegak hukum untuk lebih bekerja keras. Dia menilai Kejagung telah menjalankan pemberantasan korupsi dalam konteks ekonomi analisis of law.
“Dengan rampasan tersebut, mendorong bagi aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang ekonomi analisis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya,” ucapnya.
Selain itu, Suparji juga menilai penyerahan hasil sitaan ini adalah bukti nyata Kejagung dalam penegakan hukum. Dia juga menilai beberapa kasus yang menyeret nama jaksa tidak bisa membuat cap Kejagung menjadi lemah.
“Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.
“Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik,” imbuhnya.
Dia pun menyarankan Kejagung perlu mempersiapkan aksi program kerja di 2026. Sebab, korupsi masih masif terjadi di Tanah Air.
“Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara,” ucapnya.
Diketahui, Satgas PKH menyerahkan uang 6,6 triliun ke negara. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp 2,4 triliun, sementara itu, Rp 4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.
Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut juga disaksikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Uang itu dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025. Tumpukan uang itu berisi pecahan Rp 100 ribu yang disusun setinggi satu meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kinerja Kejagung tersebut pun mendapatkan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto. Apresiasi tersebut menjadi energi bagi Kejagung dan juga aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja secara profesional, progresif dan membantu perekonomian negara.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
