Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pria berinisial MBR (25), pelaku terhadap tiga anak di bawah umur di Pamulang, Tangerang Selatan. MBR adalah guru ngaji dari para korban.
“Modus operandinya tersangka merupakan guru yang mengajar les mengaji, baca dan tulis Al-Qur’an. Setelah pelajaran sekolah selesai di sekolah tersebut, pelaku atau tersangka mengajak korban, yaitu siswa dan siswi, untuk mengikuti les pada kelas yang tertutup,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).
Victor menjelaskan, pelecehan MBR kepada ketiga korbannya berlangsung sejak Juli sampai Desember 2024. Korban pertama adalah perempuan umur 11 tahun, kemudian laki-laki 11 tahun dan 12 tahun.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Saat beraksi, MBR mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang. Selain itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
“Ada anak korban yang diiming-imingi uang dan ada yang diancam agar ‘jangan bilang sama siapa-siapa ini rahasia’,” jelasnya.
MBR melancarkan aksi bejatnya itu dengan membuat les ngaji tertutup atau sendiri-sendiri secara bergantian. Setelah merasa akrab, MBR melakukan pelecehan seksual.
Akibat perbuatannya, MBR disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama 20 tahun.