Polisi menetapkan oknum guru berinisial YP (54) sebagai tersangka atas SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP juga resmi ditahan polisi.
“Sudah (menjadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira kepada wartawan, Rabu (21/1/2025).
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. YP dijerat dengan Pasal 418 KUHP baru dengan Pasal 6 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
“Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menyita akun media sosial oknum guru berinisial YP (54) terduga SDN di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi menemukan akun medsos YP berisi foto anak-anak.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, dimana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).
Wira menjelaskan penyitaan akun media sosial YP penting karena khawatir kontennya merupakan korban pencabulannya. Terlebih foto itu merupakan foto anak.
“Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.
