Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan manfaat dan pentingnya perizinan donasi bagi lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia. Beberapa manfaat yang ia sebutkan ialah meningkatkan kredibilitas lembaga atau gerakan sosial dan meningkatkan rasa percaya masyarakat jika donasi mereka telah sampai di tangan yang tepat.
“Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan,” jelas Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2025).
“Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” sambungnya.
Donasi, sedekah ataupun menyumbang telah menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Menurut Gus Ipul, hal tersebut harus dibanggakan dan menjadi salah satu faktor yang mendukung persatuan bangsa. Oleh karenanya, pemerintah tidak berniat sedikitpun untuk mempersulit masyarakat dalam berdonasi.
Tentu saja, hal tersebut termasuk donasi di tengah bencana yang saat ini tengah melanda rakyat Indonesia di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) atau berbagai daerah lain. Gus Ipul memaparkan meski izin merupakan sebuah ketentuan, selalu ada pengecualian di tengah kedaruratan, termasuk bencana.
“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat,” ungkap Gus Ipul.
“Itu diperbolehkan,” sambungnya.
Gus Ipul menambahkan penyaluran bantuan dan donasi menjadi fokus utama. Setelah itu, barulah pengumpulan donasi tersebut diajukan izinnya ke instansi berwenang.
Donasi dalam lingkup regional di area kota atau kabupaten saja cukup mengajukan ke Dinas Sosial (dinsos). Sementara donasi di lingkup nasional bisa mendaftarkan izin penggalanan dana ke Kemensos secara online maupun offline dengan menyertakan rekomendasi dari Dinsos.
Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan izin, Gus Ipul juga mengimbau penggalan donasi untuk menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.
Selain perizinan, ada ketentuan lain yang mengiringi penggalangan dana atau donasi. Ketentuan tersebut ialah diadakannya audit. Bagi penggalangan dana dengan nilai kurang dari Rp 500 juta, cukup diadakan audit internal. Sementara jumlah penggalangan dana yang melebihi Rp 500 juta harus melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporannya ke Kemensos.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dari laporan tersebut, pemerintah bisa mendapatkan data tambahan mengenai daerah-daerah yang sudah tersalur bencana, bahkan mungkin yang belum terjamah. Maka dari itu, penggalangan dana dan donasi yang dikelola oleh masyarakat pun menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menanggulangi bencana.
Tonton juga video “Kata Mensos untuk yang Ingin Berdonasi ke Korban Banjir Sumatera”







