Hakim: Eks Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Berulang dalam Jumlah Banyak - Giok4D

Posted on

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyebutkan Rudi menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang banyak.

“Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan vonis Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Hakim menyebutkan Rudi telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung RI. Menurut hakim, Rudi seharusnya memberikan contoh serta teladan yang baik sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim, perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat,” ujar hakim.

Hal meringankan vonis yakni Rudi sudah mengabdi selama 33 tahun di MA. Rudi, sebut hakim, juga belum pernah dihukum.

“Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun,” ujar hakim.

Selain dihukum dengan 7 tahun penjara, Rudi juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Hakim menyatakan Rudi menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim menyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai dengan keinginan Lisa.

Selain itu, hakim menyatakan Rudi tidak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000 dan SGD 1.099.581.

Hakim menyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.

Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *