Hakim federal (AS) memblokir langkah pemerintahan Presiden untuk mencabut segera status hukum ratusan ribu imigran dari Venezuela, Kuba, Nikaragua dan Haiti.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim distrik AS, Indira Talwani, di Boston itu, seperti dilansir AFP, Selasa (15/4/2025), menjadi perintah terbaru yang menunda upaya pemerintahan Trump melakukan , khususnya yang menargetkan orang-orang Amerika Latin.
Pada Maret lalu, pemerintahan Trump mengatakan akan mencabut status hukum sekitar 532.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua dan Venezuela yang datang ke AS di bawah program “pembebasan bersyarat” yang awalnya diluncurkan oleh mantan Presiden Joe Biden pada Oktober 2022.
“Pengadilan mengabulkan penundaan darurat terhadap Penghentian Proses Pembebasan Bersyarat bagi warga Kuba, Haiti, Nikaragua dan Venezuela,” kata Talwani dalam putusannya.
Program pembebasan bersyarat itu memungkinkan masuknya sebanyak 30.000 migran per bulan selama dua tahun terakhir ke AS dari empat negara, yang memiliki catatan hak asasi manusia yang buruk.
Dalam putusannya, Talwani mengatakan pemerintahan Trump telah bertindak berdasarkan interpretasi hukum imigrasi yang keliru, dengan deportasi cepat yang berlaku bagi mereka yang bukan warga negara AS yang memasuki wilayah AS secara ilegal, tetapi tidak berlaku bagi mereka yang diizinkan berada di negara itu, seperti melalui program pembebasan bersyarat.
Simak juga Video: Trump Jual ‘Kartu Emas’ Rp 81 M ke Imigran Agar Bisa Jadi Warga AS
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Berdasarkan langkah pencabutan oleh pemerintahan Trump, para imigran akan kehilangan perlindungan hukum mereka efektif mulai 24 April, hanya 30 hari setelah Departemen Keamanan Dalam negeri AS menerbitkan perintahnya via Federal Register.
Trump telah bersumpah untuk mendeportasi “jutaan” migran tidak berdokumen lengkap dalam masa jabatan keduanya, setelah menjalankan kampanye pemilu yang fokus pada imigrasi ilegal.
Dalam sejumlah langkah lainnya, Trump memberlakukan undang-undang masa perang yang langka untuk menerbangkan ratusan orang yang diduga anggota geng kriminal Venezuela ke El Salvador, yang memenjarakan para migran tersebut.
Simak juga Video: Trump Jual ‘Kartu Emas’ Rp 81 M ke Imigran Agar Bisa Jadi Warga AS