Hakim ketua pembebas, Erintuah Damanik, divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menyatakan Erintuah Damanik telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,”ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga menghukum Erintuah membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan Erintuah Damanik melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Erintuah terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Adapun jumlah yang diterima Erintuah sebesar SGD 116 ribu. Sedangkan dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul menerima SGD 36 ribu dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
Sebelumnya, Erintuah dituntut 9 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Erintuah dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.