Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, tertawa usai sidang. Hasto mengaku masih belajar sebagai terdakwa.
“Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa ha-ha-ha…,” kata Hasto Kristiyanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hasto mengatakan majelis hakim sudah memberikan kesempatan menyampaikan keberatan. Menurutnya, keterangan yang disampaikan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berbeda dengan di sidang sebelumnya pada 2020.
“Jadi, mengikuti persidangan dan ternyata banyak belajar tentang bagaimana kami semua baik dari JPU maupun penasihat hukum dan juga saya, selaku terdakwa diberikan kesempatan juga untuk menyampaikan keberatan-keberatan,” kata Hasto.
“Dan tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi, Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan putusan nomor 28 tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Dia mengatakan putusan di sidang sebelumnya menyatakan sumber duit suap pengurusan PAW Harun diterima Wahyu melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Dia mengatakan ada pengaburan fakta hukum di persidangan.
“Dan mengapa ini bisa terjadi? karena tadi juga dijelaskan oleh saudara Wahyu Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan dia sebelumnya, 5 tahun sebelumnya, dan di print ulang kemudian ditandatangani sehingga di situlah mengabaikan dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan,” ujarnya.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Lihat juga Video: Momen Hakim Larang Sidang Hasto Kristiyanto Disiarkan Live