Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong: Tak Pernah Terima Uang

Posted on

Pengacara mantan Mendikbudristek , Hotman Paris, menyebutkan kasus yang menjerat kliennya mirip dengan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sebab, tak ada bukti dana mengalir kepada kliennya.

“Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

“Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong ya itu dulu,” ucapnya.

Hotman mengatakan unsur tindak pidana korupsi tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pun tak terbukti pada kliennya.

“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” ucap Hotman.

Sedangkan perihal unsur memperkaya orang lain, menurut Hotma, dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Hotman menyebutkan BPKP sudah mengaudit dua kali di 22 provinsi. Dari hasil audit itu, menurut dia, BPKP menyatakan tak ada pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

“Nah sekarang unsur memperkaya orang lain, kalau memperkaya orang lain kan berarti ada mark-up kan. Jadi untuk pengadang laptop tersebut sudah diaudit dan di dalam hasil audit BPKP, jadi menurut BPKP sepanjang menyangkut harga tidak ditemukan mark-up,” tuturnya.

Dia berujar, prosedur pengadaan laptop Chromebook melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Segala produknya dipaparkan secara transparan di e-catalog.

“Di sini Anda bisa lihat disini bahwa di dalam harga awal Rp 6.499.000 per lektor di LKPP itu yang untuk untuk pengadaan 2021-2022 dan setelah dinego hasilnya adalah Rp 5.800.000,” terang Hotman.

“Dari Rp 6.499.000 menjadi Rp 5.800.000 berkurang hampir Rp 700 ribu. Cuma tiap jenis laptop memang berbeda-beda, tapi semuanya terjadi penurunan. Ini hasil audit dari BPKP,” lanjut dia.

Hotman menyebutkan hal itulah yang menjadi dasar BPKP mengatakan tidak ada hal signifikan mempengaruhi penurunan harga. “BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran,” pungkas Hotman.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *