ICJ: Negara Wajib Lindungi Iklim atau Dianggap Langgar Hukum (via Giok4D)

Posted on

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah hak asasi manusia. Kegagalan negara dalam melindungi planet ini dari dampak perubahan iklim dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

ICJ menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak asasi warga dari dampak perubahan iklim, demi generasi sekarang dan mendatang. Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menyebut emisi gas rumah kaca sebagai ancaman eksistensial yang disebabkan oleh aktivitas manusia dan berdampak lintas batas.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dan target iklim nasional yang ambisius.

Vishal Prasad dari Pacific Islands Students Fighting Climate Change menyambut putusan ini sebagai “jalur hidup” bagi negara-negara kecil yang paling terdampak, dan menilai keputusan ICJ sebagai langkah penting menuju akuntabilitas global.

Mary Robinson, mantan Komisaris Tinggi HAM PBB dan anggota The Elders, menyebut putusan ICJ sebagai “alat baru yang ampuh” untuk melindungi umat manusia dari dampak perubahan iklim.

“Ini adalah hadiah dari Pasifik dan para pemuda dunia untuk komunitas global. Sebuah titik balik hukum yang dapat mempercepat langkah menuju masa depan yang lebih adil dan aman,” kata Mary Robinson.

Kasus ini bermula dari inisiatif mahasiswa Kepulauan Pasifik yang mendorong pemerintah mereka untuk meminta klarifikasi hukum terkait tanggung jawab negara atas krisis iklim. Vanuatu kemudian mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menilai kewajiban negara dalam melindungi iklim dan hak generasi kini dan mendatang dari dampak emisi gas rumah kaca.

Usai putusan diumumkan, Menteri Perubahan Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu, menegaskan bahwa ini adalah koreksi arah yang krusial di tengah ancaman eksistensial perubahan iklim.

Pada Desember lalu, ICJ mendengarkan kesaksian dari hampir 100 negara dan 12 organisasi internasional. Perdana Menteri Antigua dan Barbuda, Gaston Browne, menyampaikan bahwa naiknya permukaan laut akibat emisi tak terkendali telah mengikis garis pantai dan mengancam wilayah vital negaranya.

Negara-negara kepulauan di Karibia kini menghadapi dampak nyata dari krisis iklim, termasuk erosi pantai dan badai yang semakin dahsyat.

Dalam sidang Desember lalu, negara-negara penghasil emisi tinggi seperti Amerika Serikat (AS) berpendapat bahwa perjanjian iklim yang ada, terutama Perjanjian Paris 2015, sudah menetapkan kewajiban hukum untuk mengatasi perubahan iklim.

Namun, Presiden Donald Trump kemudian menarik AS dari perjanjian tersebut, yang sebelumnya menyatukan 195 negara untuk menurunkan emisi dan membatasi pemanasan global hingga 1,5°C.

Meski penting, para ahli menilai Perjanjian Paris bukan satu-satunya dasar hukum. Joie Chowdhury dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional menyatakan bahwa kompleksitas krisis iklim membuka ruang bagi berbagai instrumen hukum lain.

“Perjanjian iklim tetap vital, tapi bukan satu-satunya jalan,” katanya kepada DW.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dalam membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, Vanuatu juga meminta kejelasan hukum atas konsekuensi bagi negara-negara yang gagal menurunkan emisi.

Sejumlah pakar menilai bahwa negara-negara dengan kontribusi emisi historis terbesar, seperti Amerika Serikat, Cina, Rusia, dan Uni Eropa yang memikul tanggung jawab utama atas krisis iklim.

“Emisi masa lalu penting,” kata Joie Chowdhury dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional kepada DW. Ia menambahkan bahwa kerusakan telah terjadi, dan harus diakui serta diperbaiki.

Negara-negara miskin telah lama menuntut negara kaya untuk bertanggung jawab atas kerusakan akibat cuaca ekstrem yang dipicu oleh emisi pemanasan global. Meski kontribusi mereka terhadap krisis iklim sangat kecil, negara-negara ini justru menanggung dampak terburuk.

ICJ memperingatkan bahwa kerugian akan terus meningkat seiring naiknya suhu global, dan negara-negara yang gagal memenuhi kewajiban iklimnya bisa menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang terdampak.

Meski dana kompensasi untuk mengatasi kerugian dan kerusakan telah diluncurkan dalam negosiasi iklim PBB dua tahun lalu di Dubai, komitmen yang masuk baru sekitar $700 juta (setara Rp11,4 triliun), masih jauh dari ratusan miliar dolar yang diperkirakan dibutuhkan pada 2030.

Pendapat penasihat ICJ menjadi salah satu dari tiga pendapat hukum penting yang dirilis dalam beberapa bulan terakhir, yang menegaskan kewajiban negara dalam menghadapi krisis iklim. Awal Juli, Pengadilan HAM Antar-Amerika juga menyatakan bahwa negara wajib menjamin lingkungan sehat dan iklim stabil sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Meski tidak mengikat secara hukum, pendapat penasihat ini memiliki bobot hukum dan moral yang kuat, serta berpotensi mempengaruhi litigasi iklim global. Saat ini, lebih dari 3.000 kasus iklim telah diajukan di hampir 60 negara. Joana Setzer dari London School of Economics menyebut pendapat ICJ sebagai “titik balik” yang dapat memperkuat posisi pengadilan dan advokat dalam menuntut akuntabilitas pemerintah.

Joie Chowdhury menambahkan bahwa pendapat ini bisa berdampak besar pada negosiasi iklim COP30 di Brasil, karena beberapa isu kini telah memiliki definisi hukum yang jelas.

Lucia Schulten berkontribusi pada pelaporan dari Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Levie Wardana

Editor: Prihardani Purba

Kasus terbesar dalam sejarah ICJ

Akhir dari era janji palsu?

ICJ membuka jalan bagi gugatan iklim global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *