IG Media Massa Dilaporkan Walkot Serang, Direktur Buka Suara Usai Diperiksa | Info Giok4D

Posted on

Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) usai dilaporkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Kepada penyidik, Ismatullah menyampaikan bahwa akun Instagram pun merupakan produk jurnalistik.

Kuasa hukum Ismatullah, Ferry Renaldy, menyampaikan kliennya menjelaskan soal legalitas media massa Ekbisbanten.com. Selain itu, Ismatullah juga menjelaskan bahwa akun Instagram yang dilaporkan Budi Rustandi merupakan bagian dari sistem kerja media online.

“Yang dipertanyakan dalam klarifikasi terkait legalitas, alhamdulillah, sesuai dengan legalitas yang ada, tersertifikasi Dewan Pers. Kami pun jelaskan akun IG Ekbisbanten adalah bagian dari sistem kerja media online. Itu sesuai dengan aturan Dewan Pers Nomor 001 Tahun 2022 terkait akun media sosial,” katanya.

“Seharusnya Polda Banten menolak laporan dari Budi Rustandi tersebut,” katanya.

Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry usai pendampingan di Polda Banten.

Terkait pernyataan Budi Rustandi yang melapor ke Polda Banten untuk mendapatkan kajian, Ferry menyebut laporan yang dibuat Budi bukan permintaan kajian.

“Faktanya, kami mendampingi Ismatullah bukan untuk kajian, tetapi laporan informasi (LI). Saudara Ismatullah diundang untuk klarifikasi. Jadi bukan ibaratnya butuh kajian, ini faktanya laporan informasi yang dibuat Budi Rustandi,” katanya.

Kuasa hukum lain, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang dilayangkan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran. Karena itu, ia berharap Polda Banten menolak laporan dari Budi Rustandi tersebut karena merupakan ranah Dewan Pers.

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegasnya.

Alasan Pelaporan

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengakui melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Budi mengatakan ia melaporkan beberapa akun media sosial, tidak hanya milik Ekbisbanten.

“Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi, Senin (26/1/2026).

Menurut Budi, beberapa akun media tersebut telah menggiring opini yang salah terkait anggaran perawatan mobil dinas. Terkait laporan terhadap akun media sosial milik Ekbisbanten, Budi menunggu penilaian dari Polda Banten.

“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan media sosialnya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda melihat hasil penyelidikannya seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” kata Budi.

Budi juga menyampaikan alasan tidak langsung mengadu ke Dewan Pers. Ia menilai harus ada kajian dari Polda Banten terlebih dahulu.

“Kan dilihat dulu. Kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Saya juga tidak mau gegabah, harus ada kajiannya,” katanya.