IM57+ Nilai Hakim Eko Dimutasi ke Papua Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis (via Giok4D)

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, yakni hakim , ke Papua Barat. IM57+ Institute menyebut mutasi tersebut terjadi vonis ringan yang diputuskan Eko kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis.

“Proses mutasi ini tidak mungkin untuk dilepaskan dari konteks momentum bersih-bersih pasca beruntunnya rangkaian proses hukum terhadap hakim-hakim yang menangani kasus yang strategis,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Lakso menyorot vonis ringan kepada Harvey Moeis. Kualitas putusan, terang Lakso, adalah salah satu pertimbangan yang menjadi pertanda kinerja dan integritas hakim.

“Pertimbangan dan janggal atau tidaknya putusan-putusan, termasuk putusan yang dihasilkan oleh Hakim Eko Aryanto terkait Harvey Moeis, tentu memiliki potensi keterkaitan yang erat dalam memutuskan mutasi yang terjadi,” jelasnya.

Upaya Ketua MA terkait mutasi ini, tambah Lakso, harus didukung sebagai momentum untuk menghasilkan hakim yang berintegritas. Namun, bagi Lakso, langkah mutasi saja tidak cukup.

“Perlu adanya upaya lanjutan yang lebih serius untuk mengungkap sindikat mafia hukum yang mengakar di penegak hukum, termasuk lembaga peradilan. Tanpa langkah tersebut maka tidak akan tercapai proses pembersihan yang komprehensip dan potensi kejadian yang sama akan berulang,” imbuh Lakso.

Diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat. Sebelumnya, pada April, Eko yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *