Kedutaan Besar Republik Indonesia () di Washington DC memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia yang berada di Amerika Serikat sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional. meminta seluruh mahasiswa Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku di sana.
Imbauan terhadap mahasiswa Indonesia di AS ini disampaikan oleh KBRI lewat akun Instagram @indonesiaindc seperti dilihat Minggu (13/4/2025). KBRI mengingatkan agar WNI di Amerika Serikat selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.
“Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku,” tulis imbauan KBRI.
KBRI juga menyampaikan visa dapat dicabut apabila terdapat pelanggaran antara lain, melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.
Adapun konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup antara lain: tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
Atas hal tersebut, KBRI menyampaikan imbauan untuk mahasiswa di AS sebagai berikut:
1. Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
2. Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan
3. Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku
4. Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting
5. Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS
6. Kelola Media Sosial dengan Bijak – Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
7. Aktif di Komunitas Lokal – Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID – Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal.
8. Cek & Perbarui Dokumen – Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif.
9. Gunakan Fasilitas Kampus – Konsultasi status imigrasi lewat International Student Services.
10. Simpan Dokumen Cadangan – Buat salinan digital & cetak dokumen penting.
11. Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas – Bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS.
12. Jaga Kesehatan Mental – Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia.
13. Lapor ke DSO – Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll.
14. Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga!
Imbauan KBRI itu disampaikan setelah banyaknya kasus mahasiswa hingga peneliti asing di AS yang dicabut tanpa alasan jelas. Salah satunya yaitu kasus warga negara Rusia, Kseniia Petrova.
Wanita yang bekerja sebagai peneliti di Harvard Medical School itu ditahan lantaran membawa embrio katak ‘non-berbahaya’ tanpa mendeklarasikannya di formulir bea cukai saat kembali ke AS dari Prancis. Alih-alih dikenai denda, visa kunjungan pertukaran miliknya dicabut dan dia dibawa ke tahanan.
Dilansir CNN, Minggu (13/4/2025), pengacara Petrova, Greg Romanovsky menyebut tindakan yang dilakukan otoritas AS itu sebagai hukuman yang tidak sebanding. Greg mengatakan apa yang dilakukan kliennya hanya sebagai kesalahan yang tidak disengaja.
CNN meminta tanggapan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri terkait hal tersebut namun tidak memberikan komentar. Kendati demikian, departemen tersebut menyampaikan kepada pesan ABC News mengenai alasan penahanan Petrova.
“Pesan-pesan yang ditemukan di ponsel (Petrova) mengungkap bahwa ia berencana menyelundupkan material tersebut melewati bea cukai tanpa mendeklarasikannya,” tulis pesan tersebut.
Namun kasus Petrova itu bukan satu-satunya. Berdasarkan laporan CNN setelah meninjau dokumen pengadilan, pernyataan dari pengacara, dan pengumuman dari lebih dari 80 universitas dan perguruan tinggi di seluruh negeri mengonfirmasi bahwa lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti telah visanya dicabut tahun ini.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio bulan lalu mengatakan bahwa Departemen Luar Negeri, di bawah kepemimpinannya, telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar adalah visa mahasiswa.
Lihat juga Video Trump Teken Aturan Deportasi Mahasiswa yang Ikut Aksi Pro-Palestina