Imigrasi Jakbar Tangkap 5 WN China Sindikat Penipuan Modus Pengantin Pesanan

Posted on

Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) menangkap lima WN usai melakukan penipuan modus pengantin pesanan. Mereka masing-masing berinisial ZL, WW, LF, LW dan SH.

“Mengamankan lima warga negara Tiongkok yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengantin pesanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Nur Raisha Pujiastuti, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/5/2025).

Pria di China yang tertarik dengan jasa pengantin pesanan lalu memberikan sejumlah uang kepada sindikat ini. Anggota sindikat ini lalu ke Indonesia untuk berpura-pura mencari mempelai perempuan sesuai pesanan kliennya.

“Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya,” ungkap Nur Raisha.

Dia menjelaskan kasus ini terungkap berkat patroli rutin tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar di Taman Sari, Jakbar. Saat itu, Selasa (6/5) malam, tim patroli mencurigai gerak-gerik dua pria China di sebuah hotel.

“Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu dari mereka tidak dapat memenuhinya. Petugas kemudian mendampingi ke tempat tinggalnya dan menemukan satu WNA lainnya,” jelas Nur Raisha.

Akhirnya tim patroli Imigrasi Jakbar mengamankan tiga pelaku, yakni ZL, WW, dan LF. Ketiganya lalu mengakui aksi mereka usai pemeriksaan mendalam.

Dari ketiga tersangka, diketahui ada dua pelaku lainnya yang berperan sebagai koordinator sindikat. Tim Imigrasi pun bergerak mengamankan LW dan SH pada Kamis (8/5) malam.

“Petugas kembali melakukan pemantauan di sebuah apartemen di Taman Sari dan berhasil mengamankan LW dan SH,” imbuh Nur Raisha.

Dari hasil pemeriksaan sindikat ini, kata Nur Raisha, pengantin pesanan diminati pria China karena biaya menikahi perempuan sesama warga negaranya cukup besar. “Dikarenakan biaya menikah di sana cukup besar, sehingga banyak laki-laki di China termakan rayu dari pelaku agen biro jodoh ini,” terang Nur Raisha.

Kelima pelaku dijerat Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dideportasi dan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Patroli rutin yang berbuah pengungkapan kasus kejahatan ini sejalan dengan semangat poin kedelapan 13 Program Akselerasi, yang dicanangkan Menteri Imipas Agus Andrianto. Dalam poin tersebut dijelaskan upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) dengan memperketat langkah-langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan K/L dan seluruh elemen masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *