Imparsial Desak Audit Program Kredit Rumah Prajurit TNI AD: Setop Potongan Gaji

Posted on

Program kredit pemilikan rumah (KPR) yang diwajibkan bagi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ramai disorot. Lembaga Imparsial menyebut ada sejumlah masalah dalam program KPR yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD tersebut.

“Program ini memiliki sejumlah persoalan serius, di antaranya beban cicilan yang sangat memberatkan bagi prajurit TNI AD, di mana terjadi pemotongan hingga 80% dari gaji pokok, ancaman pemindahan bagi prajurit TNI AD yang tidak mengikuti program tersebut,” kata Direktur , Ardi Manto Adiputra, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, program tersebut sebagai bentuk pemaksaan terhadap . Dia mengatakan dana TWP tersebut rawan disalahgunakan jika tidak dijalankan secara akuntabel dan transparan kepada para prajurit.

Imparsial menilai, implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD. Berdasarkan hasil investigasi konsorsium media IndonesiaLeaks, kebijakan ini sebagian besar berdampak pada para prajurit yang sebagian besar berasal dari golongan tamtama yang baru saja menjalani masa dinas.

“Mereka diwajibkan untuk membeli rumah atau tanah kavling dengan sistem cicilan yang dipotong langsung dari gaji prajurit. Alih-alih mendapatkan atau meningkatkan kesejahteraan, saat ini justru ribuan prajurit TNI tersebut mengalami nasib yang tidak menentu karena perumahan yang dijanjikan sebagian tidak kunjung terealisasi dan dapat mereka nikmati,” katanya.

Imparsial memandang, kebijakan pemotongan gaji yang sangat besar ini dapat mengakibatkan masalah serius bagi kesejahteraan prajurit. Sisa gaji yang sangat minim, dinilai dapat mengancam kebutuhan sehari-sehari para prajurit.

Mereka menilai program TWP ini justru menambah beban finansial para prajurit. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar terkait kewajiban negara untuk membentuk prajurit militer yang profesional, yaitu militer yang profesional adalah yang digaji secara layak (well paid).

Dia menyinggung soal kasus korupsi tabungan perumahan prajurit TNI yang terjadi pada 2013-2020. Dia menilai semestinya program KPR prajurit dikelola lembaga yang akuntabel dan transparan.

“Lebih dari itu, dengan model swakelola yang saat ini dilakukan oleh BP TWP TNI AD terdapat potensi persoalan hukum yang serius. Berdasarkan catatan Imparsial program TWP TNI AD rentan terhadap penyelewengan seperti hasil audit Puspom TNI AD pada 2020 tentang dana senilai Rp 381 miliar dari simpanan BP TWP AD yang dinyatakan lenyap,” katanya.

“Selain itu, terdapat kasus Brigjen YAK yang terbukti memperkaya diri sendiri dari uang sejumlah Rp 127 miliar yang berasal dari dana TWP TNI AD sepanjang Tahun 2013-2020. Oleh karena itu, pelaksanaan program KPR prajurit seharusnya diselenggarakan oleh lembaga keuangan yang transparan dan akuntabel yang bukan berasal dari dalam institusi TNI itu sendiri,” bebernya.

Imparsial menyebut ada sejumlah permasalahan hukum yang lahir dari program KPR ini, di antaranya pemotongan gaji yang terlalu besar, keikutsertaan dalam program yang di bawah tekanan, hingga munculnya kerugian yang harus ditanggung oleh ribuan . Mereka menilai persoalan ini harus diusut secara tuntas dan transparan.

Mereka menilai kasus itu harus diselesaikan melalui peradilan umum untuk menjamin proses investigasi dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Imparsial menyatakan prajurit TNI merupakan alat pertahanan negara yang berada di garda terdepan dalam menghadapi ancaman bersenjata dari pihak eksternal. Mereka mengatakan pertahanan Indonesia yang kuat harus dengan mewujudkan prajurit TNI yang profesional, di mana salah satu syaratnya adalah prajurit TNI harus sejahtera (well paid), selain harus terlatih (well trained), dan dipersenjatai dengan baik (well equipped).

“Imparsial mendesak kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk sementara menghentikan program ini terlebuh dahulu, menghentikan pemotongan gaji terhadap prajurit TNI AD, hingga terhadap kasus ini dilakukan audit secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga yang kredibel dan jika perlu melibatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar prajurit TNI AD tidak lagi dirugikan dan untuk menciptakan prajurit TNI yang profesional untuk pertahanan Indonesia yang kuat,” ungkapnya.

Kebijakan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) bagi prajurit TNI AD ini terjadi pada periode 2021-2023 melalui Surat Perintah (Sprin) yang dikeluarkan KSAD pada masa itu, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.

infocom berupaya meminta tangapan dari Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) terkait kredit rumah prajurit TNI AD tersebut. Kadispenad menyatakan polemik tersebut telah dijelaskan langsung oleh Jenderal (Purn) Dudung.

Saat dikonfirmasi terpisah, Dudung menyebut sorotan terkait TWP prajurit TNI AD tidak benar.

“Ini salah semua,” kata Dudung.

Imparsial menyebut ada sejumlah permasalahan hukum yang lahir dari program KPR ini, di antaranya pemotongan gaji yang terlalu besar, keikutsertaan dalam program yang di bawah tekanan, hingga munculnya kerugian yang harus ditanggung oleh ribuan . Mereka menilai persoalan ini harus diusut secara tuntas dan transparan.

Mereka menilai kasus itu harus diselesaikan melalui peradilan umum untuk menjamin proses investigasi dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Imparsial menyatakan prajurit TNI merupakan alat pertahanan negara yang berada di garda terdepan dalam menghadapi ancaman bersenjata dari pihak eksternal. Mereka mengatakan pertahanan Indonesia yang kuat harus dengan mewujudkan prajurit TNI yang profesional, di mana salah satu syaratnya adalah prajurit TNI harus sejahtera (well paid), selain harus terlatih (well trained), dan dipersenjatai dengan baik (well equipped).

“Imparsial mendesak kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk sementara menghentikan program ini terlebuh dahulu, menghentikan pemotongan gaji terhadap prajurit TNI AD, hingga terhadap kasus ini dilakukan audit secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga yang kredibel dan jika perlu melibatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar prajurit TNI AD tidak lagi dirugikan dan untuk menciptakan prajurit TNI yang profesional untuk pertahanan Indonesia yang kuat,” ungkapnya.

Kebijakan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) bagi prajurit TNI AD ini terjadi pada periode 2021-2023 melalui Surat Perintah (Sprin) yang dikeluarkan KSAD pada masa itu, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.

infocom berupaya meminta tangapan dari Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) terkait kredit rumah prajurit TNI AD tersebut. Kadispenad menyatakan polemik tersebut telah dijelaskan langsung oleh Jenderal (Purn) Dudung.

Saat dikonfirmasi terpisah, Dudung menyebut sorotan terkait TWP prajurit TNI AD tidak benar.

“Ini salah semua,” kata Dudung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *