Ingin Penuhi Aturan OJK, Pemprov Usul PMD Rp 1,7 Triliun untuk Bank Banten (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan pemberian penanaman modal daerah (PMD) kepada senilai Rp 1,7 triliun. Modal ini untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti bank.

Gubernur Banten Andra Soni mengutip aturan Pasal 8 Ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 dalam pidato di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (3/6/2025). Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap Bank Pembangunan Daerah wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat pada 2024.

“Pemerintah Provinsi Banten telah merealisasikan penyertaan modal sebesar sekitar Rp 2,1 triliun dan telah merencanakan penambahan hingga Rp 1,7 triliun,” kata Andra Soni di lokasi, Selasa (3/6).

Pemprov Banten pun akan menyertakan tanah dan bangunan miliknya sebagai aset Bank Banten. Keputusan itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset non-produktif milik daerah.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset non-produktif daerah yang diarahkan untuk mendukung struktur modal Bank Banten tanpa membebani APBD secara berlebihan dalam bentuk tunai,” ujarnya.

“Penyertaan dalam bentuk tanah dan bangunan bertujuan untuk menjaga efisiensi fiskal tanpa mengurangi nilai penyertaan, sekaligus mendukung operasional dan ekspansi fisik Bank Banten,” tambahnya.

Selain itu, Andra menyinggung soal rencana skema kelompok usaha bersama (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim. Menurutnya, KUB tidak membuat aset Bank Banten tereduksi.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Melainkan diarahkan untuk mengalami penguatan struktur keuangan dan tata kelola melalui sinergi dengan Bank Jatim sebagai mitra strategis,” ujarnya.

Usulan PMD kepada Bank Banten akan dibahas oleh DPRD dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMD Bank Banten. Pansus tersebut diketuai oleh Iwan Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan.