Ini Peran 5 Tersangka Sindikat Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judol update oleh Giok4D

Posted on

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri mengungkap temuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi praktik perjudian online (). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan kelima tersangka yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33) dan WK (45). Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan perbuatan ilegal itu.

MMF, kata Himawan, merupakan karyawan swasta. Dia diamankan pada Selasa, 2 Desember 2025 lalu di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” ungkap Himawan.

“Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka MMF adalah 1 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 kartu NPWP,” sambungnya.

Kedua adalah, seorang karyawan swasta berinisial MR. Polisi menangkap MR di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025.

“Peran tersangka (MR) adalah memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online,” lanjut dia.

Dari tangan MR, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaah dan sembilan buku rekening perusahaan.

Masih pada hari yang sama, lanjut Himawan, penyidik berhasil menangkap QF yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Dia juga ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

QF berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR.

“Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif,” rinci Himawan.

Kemudian tersangka AL berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat. AL merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka AL adalah satu unit handphone dan satu buah kartu ATM perbankan,” papar Himawan.

Terakhir, kata Himawan, adalah tersangka WK yang ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. Adapun WK merupakan Direktur PT ODI.

“Di mana perusahaan tersebut yang menjalin kerjasama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online,” tutur Himawan.

Dari WK, penyidik menyita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan yang dilakukan pembuatan oleh yang WK.

Selain terhadap kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan 1 orang DPO berinisial FI. Dia berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT. STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” imbuh Himawan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan/atau Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Pengungkapan perusahaan fiktif ini bermula dari temuan 21 situs judol berdasarkan patroli siber Polri. 21 situs judol itu beroperasi nasional dan internasional.

“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan.

Dari pengembangan situa judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Dima a penyidik melakukan undercover deposit atau undercover player terhadap situs perjudian online tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ucap Himawan.

17 perusahaan tesebut yakniPT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 perusahaa yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” lanjut dia.

Sebagai tindak lanjut penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan kepada pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online.

“Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini, artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.

Temuan 17 Perusahaan Fiktif

Pengungkapan perusahaan fiktif ini bermula dari temuan 21 situs judol berdasarkan patroli siber Polri. 21 situs judol itu beroperasi nasional dan internasional.

“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan.

Dari pengembangan situa judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Dima a penyidik melakukan undercover deposit atau undercover player terhadap situs perjudian online tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ucap Himawan.

17 perusahaan tesebut yakniPT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 perusahaa yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” lanjut dia.

Sebagai tindak lanjut penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan kepada pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online.

“Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini, artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.

Temuan 17 Perusahaan Fiktif