Akibat di Jakarta, work from home () diterapkan bagi ASN dan pegawai swasta. Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (bagi ASN) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (bagi pegawai swasta).
Simak isinya berikut ini.
ASN dipersilakan untuk work form home (WFH) karena cuaca ekstrem di Jakarta. Mengutip dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem, berikut ketentuannya.
Berikut lampiran PDF Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Ketentuan WFH bagi pegawai swasta karena cuaca ekstrem di Jakarta diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem. Ini isi surat edarannya.
Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem dapat diunduh . Berikut lampirannya.
