Ironi Hakim Divonis Buntut Terima Suap karena Bebaskan Ronald Tannur

Posted on

Ironi trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi. Trio hakim itu dinyatakan harus dihukum penjara karena menerima suap vonis bebas erkait kematian Dini Sera.

Dirangkum infocom, Jumat (9/5/2025) trio hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya kini berstatus hakim nonaktif PN Surabaya.

Kasus yang menjerat Erintuah, Heru dan Mangapul ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Meirizka pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap yang melibatkan hakim PN Surabaya.

Jaksa lalu menetapkan Erintuah dkk sebagai tersangka. Erintuah, Mangapul dan Heru adalah hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur pada saat itu.

Jaksa pun tidak tinggal diam dengan mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. MA kemudian mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Vonis terhadap Ronald Tannur itu berbeda dengan vonis yang dijatuhi terhadap ketiga hakim yang disuapnya. Trio hakim itu malah divonis lebih tinggi dari Ronald Tannur.

Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis hakim ketua pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dengan pidana 7 tahun penjara. Hakim juga menghukum Erintuah membayar denda Rp 500 juta.

“Menyatakan Erintuah Damanik telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Erintuah Damanik melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Erintuah terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Adapun jumlah yang diterima Erintuah sebesar SGD 116 ribu.

Lalu, hakim anggota pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara. Hakim juga menghukum Heru membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Heru Hanindyo melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Heru dinyatakan hakim terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Adapun jumlah yang diterima Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Hakim anggota pembebas Ronald Tannur lainnya yakni Mangapul, divonis 7 tahun penjara. Hakim juga menghukum Mangapul membayar denda Rp 500 juta

Hakim menyatakan Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mangapul dkk terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Adapun jumlah yang diterima Mangapul senilai SGD 36 ribu.

Erintuah Damanik

Heru Hanindyo

Mangapul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *