Kota Madiun menjadi daerah yang mendapat skor tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Tapi ironinya di akhir Januari 2026 ini, Wali Kota Madiun, Maidi, malah dijerat terkait kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun.
Dilihat dari laman Jaga.id, Kamis (22/1/2026), Kota Madiun mendapat skor tertinggi dengan angka 82,3. SPI sendiri mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan angka 82,3, Kota Madiun masuk kategori terjaga atau paling baik. Skor kota Madiun itu jauh lebih tinggi dari rata-rata skor nasional 72,32.
Dalam unggahan media sosial Instagramnya Maidi @pakmaidi, tertanggal 10 Desember 2025, dia memamerkan skor SPI kota Madiun yang tertinggi di Indonesia. Dia saat itu mengatakan prinsip antikorupsi di Madiun bukan sekadar slogan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Madiun Kota anti-korupsi. bukan sekedar slogan semata. Madiun Kota anti-korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini,” kata Maidi.
Sambil mengepalkan tangan, Maidi mengajak satukan aksi untuk basmi korupsi, yang merupakan slogan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Hasil skor SPI 2025 sendiri memang diluncurkan KPK untuk memperingati Hakordia 2025.
“Selamat Hari Anti Korupsi sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,” ungkapnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadi korupsi, bukan jaminan nihilnya tindak pidana tersebut. Jika sebuah instansi atau daerah skornya tinggi, bukan sertamerta terhindar dari tindak korupsi.
“SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan,” kata Budi, Kamis (22/1).
Dengan tertangkap tangannya Maidi, upaya pencegahan berbasis sistem harus diiringi dengan individunya. Budi menjelaskan, sebaik apapun sistem pencegahan antikorupsi tetap bisa dimanfaatkan celahnya oleh para oknmun.
“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tuturnya.
“Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” tambahnya.
KPK sendiri telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/9).
KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Sementara Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah. Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto







