Israel Respons Kecaman 14 Negara soal Perluasan Permukiman di Tepi Barat | Info Giok4D

Posted on

merespons sikap 14 negara yang mengecam rencana perluasan permukiman di Tepi Barat, wilayah yang dia duduki. Israel menyebut mereka yang mengecam rencana itu melakukan diskriminasi kepada orang Yahudi.

“Pemerintah asing tidak akan membatasi hak orang Yahudi untuk hidup di Tanah Israel, dan seruan seperti itu adalah salah secara moral serta bersifat diskriminatif terhadap orang Yahudi,” kata Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar dilansir AFP, Kamis (25/12/2025).

“Keputusan kabinet untuk mendirikan 11 pemukiman baru dan meresmikan delapan pemukiman tambahan dimaksudkan, antara lain, untuk membantu mengatasi ancaman keamanan yang dihadapi Israel,” imbuhnya.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich sebelumnya mengatakan rencana pembangunan permukiman itu untuk mencegah pembentukan negara Palestina. Dia menyambut baik keputusan kabinte Israel yang menyetujui rencana perluasan permukiman itu.

“Di lapangan, kami menghalangi pembentukan negara teror Palestina,” kata Smotrich beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebanyak 14 negara termasuk Prancis, Inggris, dan Jerman, mengecam rencana Israel terkait permukiman Yahudi baru di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel. Mereka mengecam keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui 19 permukiman baru di Tepi Barat.

“Kami, Negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya mengecam persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki,” kata pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Prancis dilansir AFP.

“Kami mengingatkan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman,” tambahnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Kecaman terhadap rencana Israel ini juga datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut PBB, perluasan permukiman Israel di Tepi Barat, ilegal secara hukum internasional.

Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah juga mengutuk persetujuan terbaru ini, menuduh Israel memperketat kendalinya atas tanah Palestina. Mereka mengatakan persetujuan tersebut merupakan kelanjutan dari “kebijakan diskriminasi, permukiman, dan aneksasi yang merusak hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina”.

Simak juga Video: Menlu AS Tegaskan Trump Tolak Rencana Israel Caplok Tepi Barat!