Jaksa Agung Muda Ungkap Penyelamatan Keuangan Negara Rp 26 Triliun

Posted on

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengungkap telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari gugatan-gugatan bidang hingga tata usaha selama periode Januari 2024 sampai April 2025. Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 26 triliun.

Hal itu disampaikan Jatna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Jatna mulanya menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk mencegah negara mengeluarkan uang dari suatu gugatan.

“Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang,” kata Jatna.

“Jadi bukan dalam konteks bagaimana Pidsus yang di mana uang atau asetnya dipegang oleh bidang Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah negara pengeluaran karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya,” sambungnya.

Jatna mengatakan selama periode Januari 2024 hingga April 2025, Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26 triliun. Dia mengatakan uang itu berhasil dicegah oleh Kejagung agar tidak keluar.

“Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31, ini dalam konteks bukan uang yang dibayarkan ke kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan pengeluaran,” jelasnya.

Diketahui, total penyelamatan selama 2024 sebesar Rp 26.352.316.971.393,76. Sedangkan sampai April 2025 total penyelamatan ialah Rp 173.396.047.983,55.

“Selanjutnya termasuk juga aset yang bergerak dalam hal ini 107,441 kg emas batangan Antam,” ujarnya.

Sedangkan, kata Jatna, total dari pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan pihaknya sebesar Rp 5 triliun. Rinciannya ialah pada periode 2024 sebesar Rp 4.882.240.646.476,17 dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.

“Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,40,” paparnya.