Jaksa Cecar Bos Pajak GoTo soal Saham Google: Saat BAP Gak Tahu, Sekarang Tahu

Posted on

Head Of Tax GoTo Group, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan . Dalam persidangan itu jaksa mendalami Ali soal transaksi saham .

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Sebagai informasi, Google melalui Google Asia Pacific dan Google International LLC merupakan salah satu investor strategis yang menanamkan modal di PT GoTo.

Jaksa mulanya bertanya soal transaksi penjualan saham Google International LLC pada tahun 2021 lalu. Diketahui saham itu dijual sebesar Rp 217 miliar.

“Bisa saudara jelaskan itu penjualan saham Google International LLC bulan Mei 2021 sebesar Rp 217 Miliar, benar?” tanya jaksa.

“Benar, Pak,” jawab Ali.

Ali membenarkan perihal itu tercacat pada data pajak penjualan saham sebesar 5 persen, nilainya mencapai Rp 10,8 miliar

“Benar,” kata Ali.

“Lalu bulan Mei, ada lagi Google LLC, Google Amerika itu Rp 1,4 triliun lagi dia jual sahamnya,” lanjut jaksa dan dibenarkan Ali.

“Oke, itu potongan pajaknya 5 persen Rp 71 miliar sekian,” sambung jaksa.

Jaksa mendalami kembali tentang transaksi penjualan saham Google Asia Pacific pada September 2021. Jaksa mengonfirmasi saham yang dijual bernilai sekitar Rp 1,4 triliun.

“Benar,” timpal Ali lagi.

Jaksa kemudian bertanya dengan tegas kepada Ali, siapa yang membeli saham tersebut. Apakah benar saham itu dibeli oleh GoTo, Ali membenarkan.

“Saudara disumpah. Lawannya siapa pak dia jual ini? Pada saat di BAP saudara nggak tahu. Sekarang saudara tahu,” tanya jaksa.

“Berdasarkan pengecekan terakhir, data yang saya miliki, lawan transaksinya adalah GoTo,” tutur Ali.

“GoTo?” tegas jaksa memastikan.

“Benar,” kata Ali memastikan.

“Berarti masuk kantong kanan keluar kantong kiri, GoTo sendiri transaksinya kan,” balas jaksa.

Google melepaskan sahamnya, diketahui saham itu dibeli oleh PT AKAB sendiri. Dimana PT. AKAB merupakan salah satu dalam holding dari PT. GoTo yang sejatinya juga merupakan pemegang saham.

“Pertanyaan saya pada saudara, GoTo itu adalah AKAB?,” ujar jaksa.

“Yang bertransaksi lawannya AKAB, benar,” jawab Ali.

“Oke. Saudara tahu tidak bahwasanya Nadiem Anwar Makarim memiliki saham di PT. AKAB sebagai saham pendiri?” tanya jaksa lagi.

“Itu saya tahu dari saat IPO,” imbuhnya.

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.

Jaksa mendalami kembali tentang transaksi penjualan saham Google Asia Pacific pada September 2021. Jaksa mengonfirmasi saham yang dijual bernilai sekitar Rp 1,4 triliun.

“Benar,” timpal Ali lagi.

Jaksa kemudian bertanya dengan tegas kepada Ali, siapa yang membeli saham tersebut. Apakah benar saham itu dibeli oleh GoTo, Ali membenarkan.

“Saudara disumpah. Lawannya siapa pak dia jual ini? Pada saat di BAP saudara nggak tahu. Sekarang saudara tahu,” tanya jaksa.

“Berdasarkan pengecekan terakhir, data yang saya miliki, lawan transaksinya adalah GoTo,” tutur Ali.

“GoTo?” tegas jaksa memastikan.

“Benar,” kata Ali memastikan.

“Berarti masuk kantong kanan keluar kantong kiri, GoTo sendiri transaksinya kan,” balas jaksa.

Google melepaskan sahamnya, diketahui saham itu dibeli oleh PT AKAB sendiri. Dimana PT. AKAB merupakan salah satu dalam holding dari PT. GoTo yang sejatinya juga merupakan pemegang saham.

“Pertanyaan saya pada saudara, GoTo itu adalah AKAB?,” ujar jaksa.

“Yang bertransaksi lawannya AKAB, benar,” jawab Ali.

“Oke. Saudara tahu tidak bahwasanya Nadiem Anwar Makarim memiliki saham di PT. AKAB sebagai saham pendiri?” tanya jaksa lagi.

“Itu saya tahu dari saat IPO,” imbuhnya.

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.