Jaksa penuntut umum (JPU) meminta pengacara Hutapea membaca surat dari mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017 terkait impor gula secara lengkap. Jaksa meminta Hotman tidak memotong isi surat.
Hal itu disampaikan jaksa ke Hotman dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, terdakwa bos korporasi gula rafinasi swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025). Hotman merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Mulanya, Hotman bertanya ke Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 2015-Maret 2016, Sri Agustina, yang dihadirkan sebagai saksi. Hotman bertanya apakah Sri pernah melihat surat dari Jaksa Agung tahun 2017, Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) tahun 2017 terkait impor gula.
“Pernah nggak ibu melihat surat dari Jaksa Agung 8 Agustus 2017, Pak Prasetyo, yang mengatakan bahwa semua yang ditanyakan itu termasuk mengimpor gula oleh swasta, BUMN dengan ini, boleh, boleh, boleh, boleh. Jadi apa yang didakwakan itu, oleh dua surat Kejaksaan Agung tahun 2017, satu Jaksa Agung, satu Jaksa Agung Tata Usaha Negara mengatakan boleh semuanya, itu tidak melanggar aturan, boleh BUMN menunjuk swasta, di sini ada. Boleh memakai Pasal 28 di sini ada semua, ibu nggak pernah dengar?” tanya Hotman.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Nggak,” jawab Sri.
Hotman mendalami periode jabatan Sri di Kementerian Perdagangan RI. Hotman heran saat Sri mengaku tidak pernah melihat surat dari Jaksa Agung tersebut.
“Ibu terakhir di Kementerian kapan?” tanya Hotman.
“Tahun 2020, maksud saya sampai dengan sekarang saya masih di Kementerian, tapi saya memegang jabatan terakhir sebagai Inspektur Jenderal tahun 2020,” jawab Sri.
“Inspektur jenderal kan pengawas, masak nggak tahu. Ini yang tanda tangan Jaksa Agung lho saat itu,” timpal Hotman.
“Saya tidak tahu suratnya,” ujar Sri.
“Kalau berdasarkan ini, total surat dakwaan gugur,” sahut Hotman.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi. Jaksa kemudian meminta Hotman membaca surat secara keseluruhan.
“Saksi sudah jawab tidak tahu ya, mohon dilanjutkan,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
“Mohon izin, majelis, sebelum dilanjutkan, kan itu barang bukti tidak masuk di barang bukti kami. Mohon, sebenarnya kita udah tahu juga isinya, mohon penasihat hukum untuk membaca keseluruhan, jangan dipotong-potong seolah-olah boleh, boleh, boleh,” ujar jaksa.
Hotman mengatakan surat itu akan menjadi barang bukti untuk pihaknya dalam kasus ini. Dia mengaku tidak akan menanyakan terkait surat itu lagi ke Sri.
“Bapak, orang dipenjara, Pak. Kalau Bapak yang dipenjara, bagaimana rasanya sama keluarga? Ini ada yang mengatakan semua benar, oke terima kasih saya nggak nanya itu lagi. Nanti akan jadi barang bukti kami, tapi yang tanda tangan ini Jaksa Agung, sama Jaksa Agung Tata Usaha Negara mengatakan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan itu semuanya boleh, sah menurut undang-undang, bahkan pasal-pasalnya pun disebutkan di sini, panjang banget,” ujar Hotman.
Sebelumnya, sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Jaksa meyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.
Sidang dakwaan sembilan petinggi perusahaan gula swasta itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6). Mereka ialah:
1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003
2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006
3. Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012
5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015
6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015
7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012
10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016-20 Oktober 2019.