Polisi menangkap MT (40), atau penagih bank plecit, yang menganiaya istri nasabahnya, Pujianah, hingga jarinya putus. Suami korban tersebut memiliki utang Rp 1 juta.
“Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta,” kata AKP Arya Widjaya, dilansir infoJatim, Selasa (30/12/2025).
Arya menjelaskan suami korban berutang kepada bank plecit sejak Juli 2025. Uang sebesar Rp 1 juta itu dijanjikan akan diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu.
“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.
Karena tunggakan itu, lanjut Arya, tersangka mengambil video dengan menggunakan kamera ponselnya. Dengan tujuan akan memviralkan korban karena tak mau membayar utang.
“Korban berusaha menghalangi Tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas Tersangka untuk dibawa ke ketua RT, Tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi,” tuturnya.
Baca selengkapnya







