Anggota Komisi III , Soedeson Tandra, menanggapi jakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani yang dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan ijazah doktor palsu. Tandra menyebut seharusnya menjelaskan ke masyarakat soal tudingan itu sebagai seorang pejabat publik.
“Ya jadi gini, beliau itu kan pejabat publik kalau ada keraguan itu kan bentuk dari transparansi, ya beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat. Menjelaskan kepada masyarakat apa-apa yang diduga begitu ya, beliau harus menjelaskan,” kata Tandra saat dihubungi, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, klarifikasi terhadap publik adalah bentuk pertanggungjawaban. Ia berbicara soal proses mendapatkan gelar doktor yang panjang.
“Orang kalau kuliah doktor itu, baik itu by research maupun karena ikut pendidikan, semuanya itu kan harus di awal itu kan harus ikut perkuliahan. Minimal 6 bulan atau satu tahun. Saya juga by research, tapi harus satu tahun kuliah itu,” ungkap Tandra.
Ia mengatakan hakim MK memiliki tanggung jawab moral untuk berbicara kepada publik. Legislator Golkar ini menyebut pembuktian keabsahan suatu ijazah mudah saja dengan mengonfirmasi ke kampus terkait.
“Jadi beliau harus jelaskan beliau punya tanggung jawab moral, tanggung jawab etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang kok, misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada,” kata Tandra.
Ia lantas menanggapi pernyataan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, yang heran mengapa pelapor mengadu ke Bareskrim padahal DPR yang menjadi pengusul Arsul Sani sebagai Hakim MK. Tandra menilai DPR mengedepankan asas praduga tak bersalah, ia khawatir jika DPR yang membuka akan ada dugaan dipolitisasi.
“Gini loh, bagaimana kita DPR bisa membuka, kita kan ndak boleh dong, praduga bersalah itu nggak boleh kita, ya kan,” ujar Tandra.
“Akhirnya kepolisian dong ya kan, pelapornya ada dugaan begitu, beliau dateng klarifikasi, ya toh. Kalau lembaga DPR nanti takut dipolitisir lagi ya kan,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengaku heran dengan laporan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terhadap Hakim MK Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim. Palguna menyebut pelapor mestinya bertanya dulu ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Arsul Sani menjadi hakim MK.
“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?” kata Palguna kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
