Jejak Hakim Pengadil Tom Lembong yang Kini Diusulkan Kena Sanksi

Posted on

(KY) mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Rekomendasi itu muncul setelah proses pengusutan atas laporan Tom Lembong.

Dirangkum , Senin (29/12/2025), Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Vonis itu diketok oleh majelis yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut.

Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

Tom Laporkan Hakim ke KY

Pada Jumat (1/8), pihak Tom Lembong menyatakan telah melaporkan majelis hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Tom Lembong kemudian mendatangi gedung KY pada Senin (11/8).

“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Saat itu, Tom mengatakan ingin memanfaatkan momentum abolisi. Dia berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya.

KY kemudian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. KY menjamin tak akan membedakan penanganan laporan Tom dengan laporan lainnya.

“KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain,” kata ketua KY saat itu, Amzulian Rifai.

KY Kirim Rekomendasi Sanksi

Pada Selasa (23/12), KY menyatakan telah menyelesaikan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan Tom Lembong terkait kasus impor gula. Rekomendasi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Anggota KY Abhan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dilansir Antara, KY menyatakan tiga hakim terlapor terbukti melanggar ode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.

“Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.

Rekomendasi itu diambil dalam sidang pleno KY Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Tindak lanjut rekomendasi sanksi itu berada di tangan MA. Namun, MA mengaku belum menerima surat tersebut.

“Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis. Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan. Poin mana yang dilanggar,” ujar Jubir MA Yanto.

Lihat juga Video ‘KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong soal Hakim: Tak Ada Pembedaan’:

Tom Laporkan Hakim ke KY

Pada Jumat (1/8), pihak Tom Lembong menyatakan telah melaporkan majelis hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Tom Lembong kemudian mendatangi gedung KY pada Senin (11/8).

“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Saat itu, Tom mengatakan ingin memanfaatkan momentum abolisi. Dia berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya.

KY kemudian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. KY menjamin tak akan membedakan penanganan laporan Tom dengan laporan lainnya.

“KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain,” kata ketua KY saat itu, Amzulian Rifai.

KY Kirim Rekomendasi Sanksi

Pada Selasa (23/12), KY menyatakan telah menyelesaikan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan Tom Lembong terkait kasus impor gula. Rekomendasi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Anggota KY Abhan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dilansir Antara, KY menyatakan tiga hakim terlapor terbukti melanggar ode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.

“Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.

Rekomendasi itu diambil dalam sidang pleno KY Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Tindak lanjut rekomendasi sanksi itu berada di tangan MA. Namun, MA mengaku belum menerima surat tersebut.

“Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis. Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan. Poin mana yang dilanggar,” ujar Jubir MA Yanto.

Lihat juga Video ‘KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong soal Hakim: Tak Ada Pembedaan’: