Presiden ke-7 Joko Widodo () akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang berpotensi dilaporkan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum.
“Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar 4 orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Yakub menerangkan, bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini beberapa di antaranya mengarah ke dugaan tindak pidana. Kabar ini akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.
“Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” jelasnya.
Namun sampai saat ini tim kuasa hukum belum memberi informasi soal siapa saja keempat orang tersebut. Kata Yakub, mereka menunggu arahan Jokowi untuk pengabilan keputusan menempuh jalur hukum ini.
“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ungkapnya.
Yakub memastikan, persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
“Kalau dari sisi persiapan tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” jelasnya.
Lalu, Yakub menyebut jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana. Sehingga pelaporan akan dilakukan ke Kepolisian.
“Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana,” tegasnya.