Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Freddy Damanik: “Sudah Habis Kesabaran”

Posted on

Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik, menyebut laporan langsung Presiden ke-7 RI ke Polda Metro Jaya sudah tepat. Dia menyebut Jokowi mempunyai batas kesabaran dalam menyikapi tudingan ijazah palsu.

“Itu menunjukkan Pak Jokowi juga manusia biasa yang punya batas kesabaran. Berarti sudah habis kesabaran Pak Jokowi melihat si Roy Suryo dkk ini, setelah selama lebih kurang 3 bulan ini Roy Suryo dkk terus-menerus menyerang kehormatan Pak Jokowi dengan tuduhan ijazah palsu,” kata Freddy saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

Fredy mengatakan Jokowi beberapa kali sempat angkat bicara terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Bahkan, lanjut dia, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah mengklarifikasi keaslian ijazah Jokowi.

“Namun tetap saja Roy Suryo dkk ini tidak mau berhenti, dan terus-menerus membangun narasi kebohongan, fitnah, pencemaran nama baik kepada Pak Jokowi, sampe banyak masyarakat yang mulai ragu bahkan percaya kalau ijazah Pak Jokowi palsu,” ujarnya.

Freddy menambahkan tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dia mengatakan laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya sudah tepat.

“Sekali lagi untuk menghentikan kegaduhan terhadap isu ijazah palsu ini menurut saya tindakan Pak Jokowi sudah sangat tepat,” jelasnya.

Freddy mengatakan laporan yang dilayangkan murni penegakan hukum, bukan sebagai bentuk kriminalisasi. Dia meminta penyidik Polda Metro Jaya mengusut tuntas laporan tersebut.

“Pak Jokowi saat ini sudah menjadi Warga Negara biasa, bukan Presiden lagi, sehingga jangan ada lagi nanti narasi Roy Suryo dkk kalau mereka diproses pidana adalah merupakan kriminalisasi hukum. Jadi proses ini, adalah murni penegakan hukum berdasarkan laporan Pak Jokowi yang telah diserang dan dirugikan kehormatannya secara terus-menerus,” kata dia.

“Kami juga meminta kepada penyidik apabila memang para terlapor ini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dan bukti buktinya juga sudah cukup, kami mendorong penyidik agar segera menahan para terlapor ini, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *