Jonathan Frizzy Absen Pemeriksaan Kasus Vape Berisi Obat Keras - Giok4D

Posted on

Artis alias Ijonk sempat absen pemeriksaan sebagai saksi kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi menyebut pemeriksaan lanjutan Jonathan Frizzy seharusnya dilakukan pada pekan depan.

“Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recoverynya, pemulihannya,” kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

Namun demikian, Michael mengatakan pemeriksaan dilakukan jika kondisi Jonathan Frizzy sudah membaik usai menjalani operasi. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dokter terkait kondisi Ijonk.

“Betul, kalau misalkan dianya kondisinya sudah fit, karena kan dari segi kemanusiaan juga,” ujarnya.

Alasan Jonathan Frizzy Diperiksa

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan nama Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

“Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini,” kata Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4).

Karena hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa. Ijonk sudah diperiksa pada Kamis (17/4) yang lalu. Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4), namun Ijonk absen dengan alasan sakit.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit,” ujarnya.

Ronald belum memerinci keterangan tersangka sampai menyebut nama Jonathan Frizzy. Ronald juga membantah kabar Jonathan Frizzy ditangkap terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ijonk.

“Jadi isu yang di luar katanya ditangkap, diamankan itu nggak benar, kami luruskan. Dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk tiga orang tersangka yang sudah ditangkap berinisial BTR, EDS dan ER sudah ditahan. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana.