Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan Perkara Migor hingga Gula

Posted on

Pengacara Juanedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Sidang dakwaan Junaedi, Tian dan Muzzaki digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Junaedi dkk didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan impor gula.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya, yakni membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.

“Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.

“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI. Jaksa mengatakan Junaedi, Tian dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.

“Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *